DKP PROVINSI MALUKU GANDENG PEMDA MBD BAHAS REVISI DOKUMEN RZWP-3-K

By admin 23 Nov 2021, 08:02:35 WIB Perikanan
DKP PROVINSI MALUKU GANDENG PEMDA MBD BAHAS REVISI DOKUMEN RZWP-3-K

Tiakur  - news.malukubaratdayakab.go.id - Bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati MBD, Senin (22/11/2021) Bupati Maluku Barat Daya, Benyamin Th. Noach, ST membuka rapat pengumpulan data dan penyusunan peta alokasi ruang dalam rangka revisi Rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP-3K) Provinsi Maluku Tahun 2018 – 2038 yang dilaksanakan oleh  Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku .

Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Maluku, DR. Abdul Haris, S.Pi. M.Si menyampaikan terimakasih kepada Bupati Maluku Barat Daya dan semua jajaran yang selama ini telah membantu Pemerintah Provinsi Maluku Khususnya  Dinas   Kelautan dan Perikanan.

Baca Lainnya :


Bagi kami Pemerintah Provinsi Maluku, MBD adalah salah satu wilayah yang terpenting dalam pembangunan sektor kelautan dan perikanan selain karena potensi yang dimiliki kepentingan lainnya juga karena posisi  strategis Kabupaten MBD yang berbatasan langsung dengan beberapa Negara tetangga, sehingga kepentingan perikanan khususnya keluatan dan perikanan menjadi sangat penting untuk diperhatikan” ucap Haris

Dari 19  pulau-pulau kecil terluar di Provinsi Maluku, 6 pulau diantaranya berada di wilayah Maluku Barat Daya, yang dalam konteks pengelolaan ruang laut, ke-enam pulau-pulau kecil tersebut masuk dalam kawasan strategis nasional tertentu. Menyangkut kondisi perikanan wilayah MBD merupakan wilayah  keragaman dan kehidupan spesiesnya termasuk yang paling  tinggi di Provinsi Maluku, sehingga kepentingan  kelautan dan perikanan  kedepan adalah  bagaimana   menjaga  keragaman  dan   kelimpahan tersebut dengan tetap  memanfaatkannya bagi kesejahteraan  masyarakat MBD lanjut Haris.


Haris mengatakan dalam Perda nomor 1 Tahun 2018 tentang RZWP-3-K yang  berlaku 20 tahun 2018-2038, dokumen tersebut  baru dapat  direvisi  setiap  5 tahun  sekali, oleh karena itu peraturan  tata ruang laut harus dintegrasikan dengan RTRW yang ada di darat sebagaimana yang tertuang dalam Perda Provinsi Maluku Nomor 16 Tahun 2013.

Untuk itu dirinya sangat berharap adanya perhatian  serius dari peserta yang hadir guna memboboti RZWP-3-K yang telah disusun pada tahun 2017-2018  yang mungkin pada saat itu belum mengakomodir kepentingan pemerintah daerah serta masyarakat lainnya sehingga melalui rapat ini seluruh kepentingan dari Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat diakomodir dalam revisi dokumen RZWP-3-K..

RZWP-3-K merupakan salah satu instrumen dalam pengendalian pemanfaatan ruang laut yang berada dalam wewenang pemerintah provinsi. RZWP-3-K sendiri sebagai arahan pembangunan merupakan amanah dari  Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Pasal 7 ayat 3 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.


Dalam sambutannya Bupati MBD berharap agar OPD terkait dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik, dan dapat memberikan pikiran-pikiran dalam rangka masukan untuk pengelolaan ruang laut, daerah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Bupati juga berharap  dengan tidak adanya lagi  kewenangan pemerintah kabupaten pada wilayah kelautan maka ini merupakan kesempatan yang sangat baik untuk dapat memberikan masukan sehingga bermanfaat bagi pengembangan kelautan di wilayah Maluku Barat Daya kedepan.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Pengelolaan Ruang Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Dri. Erawan Asikin M,Si, Pimpinan OPD Teknis Lingkup Pemda Kab. Maluku Barat Daya dan pimpinan Sentra Kelautan Perikanan Pulau Moa. Kalwedo... (kominfo21).




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment