Dinas Komunikasi dan Informatika

By Nindy P 13 Feb 2020, 08:06:46 WIB

Pembangunan nasional yang sedang dilaksanakan pada dasarnya hanya akan berhasil jika pembangunan daerah sebagai sub sistem dari rangkaian pelaksanaan pembangunan nasional berhasil dilakukan oleh masyarakat bersama pemerintah daerah secara berencana, bertahap dan berkesinambungan sesuai dengan kondisi, potensi dan aspirasi masyarakat yang timbul dan berkembang di daerahnya.

Sebagai unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Dinas Komunikasi dan Informatika menjalankan tugas melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah yang meliputi hubungan pemberdayaan potensi informasi, penyampaian informasi baik langsung maupun melalui media. Dinas Komunikasi dan Informatika terbentuk dan melaksanakan program kegiatannya mulai di bulan Januari 2017, sebelumnya berada pada satu bidang yaitu bidang Komunikasi dan Informatika pada Dinas Perhubungan, Komunkasi dan Informatika.

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Maluku Barat Daya keberadaannya berdasarkan Peraturan Daerah Maluku Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, dan berdasarkan Peraturan Bupati Maluku Barat Daya Nomor 31 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika, maka susunan organisasi Dinas Komunikasi dan Informatika terdiri dari :

1.      Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika

2.      Sekretaris, membawakan :

a.       Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;

b.      Sub Bagian Keuangan dan Aset;

c.       Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

3.      Bidang Komunikasi dan Informatika, membawakan :

a.       Seksi Humas dan Media Massa;

b.      Seksi Pengelolaan Sumber Daya  Layanan Publik dan Tata Kelola E-Gov.

4.      Bidang Penyelenggaraan E-Goverment, membawakan :

a.       Seksi Pengembangan Infrastruktur dan Teknologi;

b.      Seksi Pengembangan Aplikasi dan Keamanan Informasi E-Goverment.

5.      Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik, membawakan :

a.       Seksi Media Publik;

b.      Seksi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi.

6.      Bidang Statistik dan Persandian, membawakan :

a.       Seksi Penyelenggaraan Statistik Sektoral;

b.      Seksi Penyelenggaraan Persandian.

7.      Unit Pelaksana Teknis

8.      Kelompok Fungsional.