KPK Gadungan Ditahan POLRES MBD

By admin 27 Jan 2020, 20:00:21 WIB Hukum
KPK Gadungan Ditahan POLRES MBD

Tiakur-malukubaratdayakab.go.id  - Bertempat di Ruangan Rapat Polres MBD, Kapolres MBD AKBP.S. Norman Sitindaon, S.I.K, didampingi oleh Waka Polres MBD, Kompol F.G. Horsair serta Kasat Reskrim Polres MBD AKP. P . Nampasnea, SH, Senin (27/01/2020) mengadakan konferensi pers terkait tindak pidana penipuan dan pemerasan, yang dilakukan oleh 4 oknum dengan inisial JF, AERS, SDI dan ORW. Dalam konferensi pers tersebut Kapolres menyampaikan bahwa telah menahan 4 orang tersangka dalam tindak pidana pemerasan dan penipuan yang mengatasnamakan KPK (Komisi Pengawasan korupsi ) .

Lebih lanjut dijelaskan keempat pelaku dijerat dengan pasal 378 tentang penipuan dan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Keempat pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan untuk 21 hari ke depan dengan  barang bukti yang disita penyidik adalah uang sebanyak Rp. 17.800.000,00 , HP 4 buah milik tersangka, ID card 3 buah dan surat tugas 3 (tiga) lembar.

Aksi keempat orang ini dilaporkan oleh Kepala Desa Werwaru, Elias Tenggawna (24/01/2020 ) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres MBD. Adapun kronologis nya ‘’ keempat pelaku ini yakni mendatangi para kades di Kecematan Moa, sambil menanyakan tentang Alokasi Dana Desa ( ADD ) dan Dana Desa ( DD ) Tahun 2018 dan khusus untuk Desa Werwaru mengenai jalan rabat beton  dan meminta sejumlah uang kepada Kepala Desa  Werwaru dengan cara  mengancam.’’

Baca Lainnya :


Tidak jauh berbeda dengan Desa Werwaru, Desa Wakarleli berdasarkan hasil klarifikasi dari Bendahara Desa Wakarleli  di Balai Desa Wakarleli  keempat tersangka  yang mengaku sebagai anggota KPK ini menanyakan proyek bangunan fisik dan MCK T. A  2018 dan 2019  dan menekan agar korban memberikan sejumlah uang.  (Diskominfo-MBD)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment