- PEMKAB MBD TERIMA HIBAH ASET DARI DITJEN PDSPKP KKP
- POLRES MBD BERSAMA PEMDA MBD LAKSANAKAN PENANAMAN JAGUNG SERENTAK
- Wakil Bupati MBD Pimpin Apel Awal Tahun 2025 Usai Cuti Bersama Nataru
- RAPAT KOORDINASI TPPS TINGKAT KABUPATEN MALUKU BARAT DAYA TAHUN 2024
- PEMDA MBD RAIH PENGHARGAAN PENYALURAN DAK TERTINGGI DI MALUKU TAHUN 2024
- Bupati MBD Hadiri Penthabisan dan Pengresmian Gereja Elim Jemaat GPM Tounwawan
- Pjs. Sekda MBD Hadiri Perayaan HUT ke-25 DWP dan Syukur Natal
- DWP MBD GELAR PERLOMBAAN MEMPERINGATI HUT DWP KE 25
- Bupati MBD Bersama Ibu Rely Gunakan Hak Pilih Di TPS 02 Tiakur
- PJs BUPATI MBD : PEMERINTAHAN MBD TIDAK SAKIT, ADA YANG PLINTIR PERNYATAAN
OMBUDSMAN RI GELAR PENDAMPINGAN PERBAIKAN PELAYANAN PUBLIK PADA PEMDA MBD
Tiakur-news.malukubaratdayakab.go.id- Dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai lembaga yang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, Anggota Ombudsman RI, Dr. Johanes Widijantoro, SH,MH dan Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat, SH, MH gelar kunjungan kerja dan pendampingan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik pada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya.
Rapat pendampingan perbaikan pelayanan publik bersama Ombudsman RI dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Maluku Barat Daya, Drs. Agustinus L. Kilikily, M.Si dan dihadiri oleh Wakapolres MBD, Kompol. Djessy Batara, S.Sos, Para Staf Ahli, Asisten dan seluruh OPD Piimpinan dalam lingkup Pemkab. MBD pada Senin (26/06/2023) bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati.
Baca Lainnya :
- Ketua TP.PKK MBD : Gotong Royong Meningkatkan Peran Organisasi PKK 0
- Hari Kesatuan Gerak PKK Ke 51 Momentum Membentuk Keluarga Sejahtera0
- PEMDA MBD SUKSESKAN GERAKAN PANGAN MURAH SERENTAK NASIONAL0
- BNPP RI Agendakan Rapat Tindak Lanjut Gerbangdutas Tahun 2023 di MBD0
- Kejuaran Voli Bupati Cup I 2023 resmi dimulai0
Ombudsman RI dalam pelaksanaan tugasnya dalam mengawasi penyelanggaraan pelayanan publik yang mendasarinya pada Undang-Undang 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik yang bertujuan untuk mendorong pemerintah daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.
Dr. Johanes Widijantoro menegaskan, kunjungan kerja ke Kabupaten Maluku Barat Daya karena berdasarkan hasil evaluasi Ombudsman RI, Pemda MBD masih masuk pada zona merah dan perlu dilakukan perbaikan pelayanan publik. Banyak faktor dan indikator yang menyebabkan pelayanan publik belum optimal, antara lain kompetensi penyelenggara layanan, sarana dan prasarana pendukung, serta standar pelayanan dan pengelolaan pengaduan.
“Ombudsman ke Kabupaten Maluku Barat Daya bukan untuk mencari kesalahan, tetapi tujuannya adalah memastikan warga masyarakat benar-benar merasakan kehadiran penyelenggara negara, mereka dapat benar-benar merasakan apa yang menjadi kebutuhan terpenuhi dengan baik atas pelayanan kita. Kompetensi penyelenggara layanan harus ditingkatkan kapasitasnya serta penyediaan sarana prarasana pendukung termasuk teknologi infomasi dan komunikasi harus dipenuhi," jelas Anggota Ombudsman RI.
Ditambahkan, kompetensi penyelenggara layanan memegang peranan penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Kelemahan penyelenggara layanan saat ini bukan menjadi alasan, melainkan menjadi tantangan untuk perbaikan dan peningkatan pelayanan yang ada. Disamping kompetensi penyelenggara pelayanan publik, infrastruktur telekomunikasi dan teknologi informasi juga menjadi faktor pendukung utama perbaikan kedepan.
“Tantangannya adalah memastikan infrastruktur telekomunikasi di Maluku Barat Daya dapat diselesaikan agar pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi dapat maksimal untuk semua hal, baik untuk membangun sistem pemerintahan berbasis elektronik, pelayanan publik maupun peningkatan kompetensi penyelenggara layanan,” tambah Widijantoro.
Dimensi yang dinilai adalah kompetensi penyelenggara, sarana prasarana, standar pelayanan, persepsi maladministrasi dan pengelolaan pengaduan. Tahun 2022, penilaian penyelenggara pelayanan publik di Kabupaten Maluku Barat Daya masuk dalam kategori rendah bersama Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Penilaian dilakukan melalui metode wawacara, observasi, studi dokumen serta menggunakan media elektronik dan non elektronik. Penyebab penilaian yang rendah adalah pemahaman yang belum maksimal terhadap regulasi yang mengatur kompetensi, standar pelayanan maupun belum tersedianya website penyelenggara layanan sebagai penilaian media. Unit layanan yang dinilai adalah Dinas Dukcapil, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Pendidkan, Dinas Keseharan, Dinas Sosial, Puskesmas Tiakur dan Puskesmas Werwaru.
Dalam kesempatannya, Wakil Bupati menyampaikan terima kasih atas pendampingan yang dilakukan Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku guna perbaikan penyelenggaraan pelayanan kedepan.
“Pemerintah daerah siap membenahi seluruh pelayanan publik yang diselenggarakan setelah mendapat petunjuk dan arahan terkait pendampingan yang dilakukan saat ini. Untuk pimpinan OPD yang berhubungan dengan pelayanan publik agar dapat berkoordinasi dan berkonsultasi terkait permasalahan yang dhadapi guna perbaikan dan pembenahan penyelenggaraan pelayanan kedepan,” tegas Wakil Bupati.
Menutup sambutannya, Wakil Bupati berharap dengan kegiatan pendampingan, Pemerintah Daerah khususnya OPD yang berkaitan dengan pelayanan publik dapat memperbaiki dan meningkatkan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat berdasarkan masukan dari Ombudsman Perwakilan Provinsi Maluku.