- Sosialisasi Kepmen KP 89/2025, Kawasan Konservasi Wetar Barat Diperkuat
- Menuju Sang Saka Merah Putih, 88 Siswa MBD ikuti Seleksi Paskibraka 2026
- Bupati MBD Harap Usulan Daerah Terakomodasi dalam Musrenbang RKPD 2026
- Pemkab MBD dan Loka POM Perkuat Keamanan Pangan melalui Rapat Lintas Sektor
- Panen Perdana Padi Ladang di Desa Naumatang, Dorong Wetar Utara Jadi Lumbung Pangan MBD
- Bupati MBD Tekankan Dukungan Penuh OPD pada Pemeriksaan BPK RI
- Bupati MBD Hadiri Jalan Salib Jemaat GPM Tiakur, Tegaskan Penguatan Nilai Iman dan Toleransi
- Melalui Paripurna, DPRD MBD Tetapkan Rekomendasi Strategis atas LKPJ 2025
- Perkuat Pelayanan Publik, Bupati MBD Siap Implementasikan Rekomendasi DPRD
- Rakor Strategis Blok Masela, Pemkab MBD Tekankan Manfaat Bagi Masyarakat
Melalui Paripurna, DPRD MBD Tetapkan Rekomendasi Strategis atas LKPJ 2025

Keterangan Gambar : Sumber : Humas
Tiakur, InfoPublik - Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) menyampaikan rekomendasi
terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati MBD Tahun Anggaran
2025 dalam Rapat Paripurna Istimewa yang digelar di ruang sidang utama DPRD,
Kamis (3/4/2026).
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari mekanisme konstitusional dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pembahasan LKPJ Tahun 2025 dilakukan langsung oleh komisi-komisi DPRD bersama mitra kerja masing-masing, tanpa pembentukan Panitia Khusus (Pansus).
Baca Lainnya :
- Perkuat Pelayanan Publik, Bupati MBD Siap Implementasikan Rekomendasi DPRD0
- Rakor Strategis Blok Masela, Pemkab MBD Tekankan Manfaat Bagi Masyarakat0
- Pemkab MBD Serahkan LKPD Unaudited TA 2025 ke BPK, Tegaskan Komitmen Akuntabilitas0
- Digitalisasi Kinerja ASN, BKN dan Pemkab MBD Perkuat Implementasi E-Kinerja Harian0
- Ketua DPRD MBD Tekankan Sinergi dan Ketepatan Waktu dalam Penyampaian LKPD Tahun 20250

Pembacaan
Surat Keputusan DPRD dilakukan oleh Sekretaris DPRD, Djecky W. Laipiopa, yakni
Surat Keputusan DPRD Kabupaten MBD Nomor 4 Tahun 2026 tentang Rekomendasi DPRD
atas LKPJ Pemerintah Daerah TA. 2025.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten MBD, Johand A. Mose, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa LKPJ Bupati telah disampaikan sebelumnya dan selanjutnya dibahas secara komprehensif oleh komisi-komisi DPRD. Hasil pembahasan tersebut kemudian dilaporkan, mendapatkan masukan, serta disepakati oleh seluruh fraksi dalam rapat paripurna internal DPRD.

“Proses
ini merupakan wujud pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk memastikan tata
kelola pemerintahan daerah berjalan secara baik, transparan, dan akuntabel,”
ungkapnya.
Ia
menjelaskan bahwa mekanisme pembahasan melalui komisi-komisi merupakan
keputusan bersama DPRD yang diambil dalam Rapat Paripurna terkait pembentukan
Pansus LKPJ Tahun 2025 pada 26 Maret 2026, dengan pertimbangan efektivitas dan
optimalisasi peran komisi sesuai bidang tugas masing-masing.
Dalam
kesempatan tersebut, DPRD secara resmi menyerahkan keputusan yang memuat
rekomendasi terhadap LKPJ Tahun 2025 kepada Pemerintah Daerah.

Rekomendasi
tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program dan
kegiatan pembangunan selama satu tahun anggaran.
DPRD
berharap agar seluruh rekomendasi yang telah disampaikan dapat menjadi pedoman
bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan kebijakan, baik pada tahun berjalan
maupun tahun-tahun mendatang, guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat.
Pemkab
MBD menyambut baik rekomendasi yang disampaikan DPRD sebagai bagian dari
sinergi dan kemitraan yang konstruktif dalam mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik, bersih, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan
masyarakat.










